KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
1. CONTOH KASUS HAK PEKERJA
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas Sekitar 500 buruh
yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat
Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang
‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta
Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta
Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan
yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36
Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui
Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam
poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan
kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik
internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen
tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin
Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa
ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan
buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree
Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini
mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang
pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan
bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa
masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu,
dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,"
tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha
agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan
tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan
bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar
pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di
atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja
di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara
proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru
bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan
perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat
perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan
H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu,
kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang
sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka.
Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke
manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta
Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal.
Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10
personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan
hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih
kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel
mediator,” tandas Saut Tambunan.
2. CONTOH
KASUS IKLAN TIDAK ETIS
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan
Tradisional Alternatif dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidin Syah
Siregar mengatakan, iklan pelayanan kesehatan alternatif yang sering
ditayangkan di berbagai stasiun televisi akhir-akhir ini tidak etis. Menurut
dia, pengobatan tradisional berada pada wilayah peningkatan kualitas kesehatan
dan pencegahan penyakit, bukan menjamin kesembuhan.
"Dokter saja tidak berani
menjamin," katanya kepada wartawan di Jakarta, 15 Agustus 2012. Abidin
mengatakan, iklan yang menjamin kesembuhan berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya,
iklan macam itu akan memberi harapan berlebihan kepada masyarakat. Menurut
Abidin, fenomena kegandrungan pada pengobatan tradisional, khususnya pengobatan
tradisional dunia, memang sedang melanda dunia. "Banyak iklan yang bahkan
menyudutkan pengobatan konvensional, yang mengatakan bahwa tubuh ini seharusnya
tidak dimasuki zat kimia," ujarnya. Menurut dia, fenomena ini adalah
cermin tren back to nature. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi
Kesehatan dan Globalisasi Agus Purwadianto mengatakan penayangan iklan
pengobatan alternatif yang menjamin kesembuhan juga melanggar Peraturan Menteri
Kesehatan No. 1787 tahun 2010 Pasal 5 huruf f yang menyatakan bahwa melarang
publikasi alat atau metode baru yang masih belum diterima umum di kalangan
dokter karena masih diragukan. Pihaknya mengatakan, perlu sinergi antara
berbagai pihak untuk mencegah informasi yang berbahaya ini tersebar di
masyarakat. Pada 9 dan 10 Agustus lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu Metro TV, Trans
TV, Global TV, Trans 7, dan TV One. KPI menegur mereka lantaran menampilkan
iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan klinik
Tong Fang dan Can Jiang.
Menurut Komisioner KPI Nina
Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan
testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien. Ketua Ikatan
Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan
kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang
menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya
tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada
peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan
itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.
3.
KASUS HAK PASAR BEBAS
Kasus
Indomie di TaiwanAkhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam
memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan
melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah
persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang
tidak kalah dari produk-produk lainnya.Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR
dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah.
“Kita akan mengundang BPOM untuk
menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari
Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan
tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang
mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam
produk Indomie.A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan,
dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie
mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan
tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
SUMBER
:
ETIKA BISNIS DALAM PASAR MONOPOLI
DAN OLIGOPOLI
Pasar monopoli berasal
dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis
atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis
tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering
disebut sebagai "monopolis".
Monopoli adalah
suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang
industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu kita bedakan
anatara 2 macam monopoli:
Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara
wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan,
yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
Monopoli
ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang
perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang
ditimbulkan oleh praktek monopoli:
- Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan
bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
- Rakyat atau
konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang
jauh lebih mahal
- Ketimpangan
ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya
peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi
itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial
adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada
pengusaha.
Oligopoli
adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agagk berbeda sifatnya. Kalau monopoli
merupakan kolusi antara penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi
antara pengusaha dengan pengusaha. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan
monopoli karena oligopoli terletak diantara pasar yang bebas dan terbuka di
satu pihak dan monopoli di pihak lain. Inti dari oligopoli adalah bahwa
beberapa pengusaha sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk
menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih
tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar. Pada dasarnya pasar
oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi
produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk
lainnya adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang
dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada
pasar oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula
melakukan penggabungan atau merger.
Ø Kebaikan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli,
perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya.
Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan
harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.
Ø Kelemahan pasar
oligopoli
Dalam pasar oligopoli,
harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang
besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan.
Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada
membengkaknya biaya produksi.
Salah
satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga
merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap
menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara
fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan
bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
- Undang-Undang
Anti Monopoli
Dapat
dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang antitrust di Amerika.
Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The
Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian disempurnakan oleh The
Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914.Tujuan utama
dari undang-Undang antitrust ini adalah:
Untuk melindungi dan
menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar.
Undang-Undang anti
monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang
praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
Selain itu
undang-Undang anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan
menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.
Persaingan Pada Pasar
Oligopoli.
Kasus: Industri Chip
Microprocessor
Kebutuhan terhadap
microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC.
Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin
utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena
dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang
baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi
pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi
dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian
struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir
(produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Saling ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan
microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi
aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel
mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM
mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini
dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya
menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk
menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud
adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan
software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq,
Dell, Acer, Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus
menutup peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi
monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga
menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye
pemasaran yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada
periode ini, produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap
sebagai pesaing kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan
strategik meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat
microprocessor. Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen
senior tetapi merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis
& Pisano, 2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk
melayani semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan
mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan
pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi
sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi
berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer
dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal
alignment dengan standar terbuka.
Di pihak lain, AMD
sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi tidak dikenal
berubah menjadi pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya. AMD lebih
dikenal sebagai follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk AMD
sebagai tiruan (clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis
microprocessor sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel,
sehingga dominasi Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan
dapat diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi,
dan kedisplinan melaksanakan strategi.
Sumber
:
KASUS-
KASUS
1. Kasus
BUMN
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang
bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih
merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal
ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat,
dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan
karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan
tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga
berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat
disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh
3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan
swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar,
serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak
selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk
melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan
tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai
dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga
listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat
ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk
Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison
Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy,
Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik
yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk
Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh
pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali
sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan
bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman
dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan
pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di
pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat
yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar
minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik
masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu
secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum
terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana
contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi
masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
2. Kasus Merger
Bank Century didirikan pada 6 Desember 2004
merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan
Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC
menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan
adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama
dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi. Selama tahun 2004
sampai 2009 terdapat kasus pencucian uang oleh bank century sehingga merugikan
nasabah yang bernila milyaran rupiah. Kasus Bank Century bukanlah sekedar kasus
perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya
perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut
mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan
masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.Kondisi
ini diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian
dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk yaitu
kehilangan uangnya.
Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember
2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil
audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank
century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century
kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1
bulan.Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan
PAKTO’88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia pengawasan terhadap
perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak
memiliki latar belakang perbankan, mendirikan bank dengan tujuan memperoleh
dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena,
hanya dengan setoran Rp 10 Miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu
industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada
saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari
industri ini. Hal ini juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis
moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya
masih belum selesai.Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal
yaitu Rp 144 Triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi
kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank, sehingga kasus
seperti Bank Century ini dapat dihindari.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah
terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa
mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi
tanpa nilai. Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global, saat itu
terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang
seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksadana. Jika dikaitkan
dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, maka
kedua kasus tersebut merupakan “pelecehan” terhadap lembaga pengawas keuangan
seperti Bapepam dan Bank Indonesia tetapi yang terjadi, seolah-olah saling
melempar bola panas antar institusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi
perbankan kita, hal ini juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara
umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good
corporate governance maupun risk manajemen, namun masih ada pelanggaran
beberapa hal yang menyangkut etika profesi.
Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya
antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu
bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan
dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam
grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga
berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari
berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan
membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan
atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan
hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
3. Kasus
Akuisisi
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh
pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam
kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air
minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung
mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah
sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden
Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual
di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan
merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga
telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14
pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan
munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden
Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada
4 September 1998.
Akusisi
tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat
menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada
peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral
dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan
dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca
Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 %
menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua
Group.
4. Kasus Tender
asus dugaan
persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) masih disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar
majelis hakim KPPU dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif
terkait kasus itu. Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak
dilakukan secara adil, maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik
mengajukan banding maupun memeroses secara pidana.
"Tolong,
majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif,
jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak dalam
keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut Jimmy,
dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini,
pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan dugaan
persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak investigator
juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas
persoalan dugaan persekongkolan tersebut.
Dalam
persidangan itu, lanjut Jimmy, berbagai keterangan dan dokumen palsu diajukan
oleh investigator. Selama ini pihak investigator menjadikan bukti dokumen
berupa email-email yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan
telah dibantah sendiri oleh pihak pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas
Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender di Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Kalau keterangan dan dokumen palsu dari pihak investigator itu turut
dijadikan pertimbangan oleh majelis komisi dalam menghukum terlapor, maka kami
akan siap melakukan banding sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan
dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian," katanya.
Dugaan persekongkolan tender e-KTP sendiri, tambah Jimmy, bermula dari adanya
laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku
terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia
selaku terlapor III.
Pihak terlapor diduga telah melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai
persidangan beberapa waktu lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak
bisa dibuktikan oleh pihak investigator, maupun KPPU. Awal Oktober lalu, pihak
konsorsium PNRI sendiri telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap
seluruh proses persidangan kepada majelis komisi sebagai bahan pertimbangan.
"Kemarin tanggal 1 Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula
perkara, kami juga belum tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis,
tapi berdasarkan ketentuan UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah
ada putusan atas kasus ini," tandasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum
terlapor I dari Dukcapil Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat
mengambil keputusan apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut.
Pihaknya memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di
putuskan.
"Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama
14 hari," ujarnya.
Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab, pihak
pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP,
lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi tidak
ada. Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini merahasiakan pihak
pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak terlapor
bersalah," katanya.
Dia menambahkan, konsorsium KPPU seharusnya selektif dalam melakukan
inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua
alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat dapat menjawab semua dugaan yang
diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis.
"Secara yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Namun dari sisi non
yuridis yang patut di pertanyakan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
membantah adanya penyelewengan dana anggaraan untuk program e-KTP tahap pertama
pada tahun 2011. Dirinya menjamin negara tidak dirugikan dalam proyek senilai
Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada kerugian negara satu sen pun dalam proyek
ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan,
pihaknya menemukan adanya permasalahan dalam pengadaan e-KTP berbasis Nomor
Induk Kependudukan tahun 2011. Program tersebut belum efektif, pelaksanaan pengadaan
e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. "BPK menemukan permasalahan
ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan
sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta," ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya juga menemukan lima kasus ketidakpatuhan yang
mengakibatkan indikasi kerugian negara senilai Rp 36,41 miliar dan potensi
kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar. Permaslahan
disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat mematuhi jumlah
pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
SUMBER :