Dibawah ini merupakan pengertian pancasila dari
beberpa aspek.
a. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa.
Pandangan hidup adalah filsafat hidup seseorang
yaitu kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ketepatan dan
manfaatnya. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai
luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan bangsa
itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata
kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat
serta alam sekitarnya
b. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
dalam kedudukan ini sering, disebut sebagai Dasar filsafat atau Dasar.Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian, ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila.
c. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
dan Negara Indonesia.
Istilah
ideologi berasal dari kata 'idea' yang berarti 'gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita' dan 'logos' yang
berarti ‘ilmu', Kata 'idea' berasal dari kata bahasa
Yunani 'eidos' yang artinya 'bentuk'. Di samping itu ada kata ‘idein'
yang artinya 'me/ihat'. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas). atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, 'idea' disamakan
artinya dengan, 'cita-cita'. Cita-cita
yang. dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai,
sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan
atau faham.
Memang pada hakekatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat
merupakan satu-kesatuan. Dasar ditetapkan karena ada cita-cita yang mau
dicapai. Sebaliknya, cita-cita ditetapkan berdasarkan atas suatu landasan. asas
atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup
pengertian tentang idea-idea, pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan
cita-cita.
d. Pancasila sebagai Ideologi yang
Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancsila
adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan
dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti
mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif
untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring
dengan aspirasi rakyat.
Nilai-nilai yang terkandung
dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
Nilai Dasar,, yaitu hakikat kelima sila Pancasila
yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatu, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar
tersebut adalah merupakan essensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya
universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan
serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai Instrumental, yang merupakan
arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya. Nilai
instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari
nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar
ideologi Pancasila.
Nilai Praksis
1) Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hakikat nilai-nilai
Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis
yang terkandung dalam Pancasila).
2) Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan da1am suatu sistem norma,
sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3) Dimensi Relistis, yaitu suatu ideologi
harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal
serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan
masyarakat secara nyata (kongkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun
dalam penyelenggaraan negara.
2. Makna Nilai-Nilai Setiap Sila
Pancasila.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa, berarti Yang Maha
Tunggal, tiada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Zat Tuhan
tidak terdiri atas zat-zat yang banyak lalu menjadi satu. Sifat-Nya adalah
sempurna dan perbuatan-Nya tiada dapat disamai oleh siapa pun/apa pun. Tiada
yang menyamai Tuhan, Dia Esa. Jadi. Ketuhanan Yang Maha Esa, pencipta alam
semesta.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi seperti yang dimilikinya itu,
manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya, manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma.
Adil
berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang.
Keputusan dan tindakan didasarkan pada objektifitas, tidak pada subjektifitas.
Di sinilah yang dimaksud dengan wajar/ sepadan.
Maksudnya,
sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai
keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian
tata kesopanan, kesusilaan, atau moral. Dengan demikian, beradab berarti
berdasarkan nilai-nilai kesusilaan, bagian dari kebudayaan. Kemanusiaan yang
adil dan beradab ialah kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan
umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan
hewan.
3. Persatuan
Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam
arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Persatuan
Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat Kerakyatan
disebut pula kedaulatan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran
atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu
tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu
hal berdasarkan kehendak rakyat, sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan
kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti
tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti bahwa rakyat
dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputuan-keputusan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Yang ber-ketuhanan yang mahaesa, yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang berpersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Dari makna
nilai-nilai pancasila diatas kami akan memperdalam tentang sila ke- 2 yaitu
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. Dalam makalah ini kami akan memilih tentang PROBLEMA ASUSILA YANG TERJADI DI MASYARAKAT.
Þ
Pengertian Asusila
Asusila adalah perbuatan yang melanggar
norma social dan Agama. Dalam pengertian umum, perbuatan asusila adalah
penyimpangan dalam perilaku seksual.
Þ
Macam-Macam Asusila yaitu :
1. Zina atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan seks antara
laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog dan
seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan seks
untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan seks
atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks
diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar
2. Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah peemuasan nafsu seks
antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu seks antar sesama
wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan
oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul kelompok guy pada
tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)
3. Free Sex
Free sex yang juga disebut seks bebas
adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun
dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang menganut paham free sex
mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa pandang bulu,
bahkan keluarga sendiri.
4. Samanleven
Perbuatan ini sering pula disebut kumpul
kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun niat
untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka apdalah kepuasan seksual.
5. Matubrasi
Matubrasi berasal dari kata latin, yaitu
masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan onani. Matubrasi
adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan
matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energy.
6. Voyeurisme
Adalah usaha untuk mendapatkan kepuasan
seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja
terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi atau melihat film-film porno.
7. Fetisme
Perilaku menyimpang yang merasa telah
mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki, atau melihat
benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana
dalam.
8. Sodomi
Adalah hubungan seks lewat dubur untuk
mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan
umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara psikologis.
9. Perkosaan
Memaksa orang lain untuk melakukan
hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau tidak.
10. Aborsi
Pengguran kandungan atau pembuangan
janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu
kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.
11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap nilai seksual
seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan, tulisan,
tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan, seperti
mencolek, meraba, mencium mendekap.
12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran berarti mengenal
karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Pacaran
pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual (hubungan
intim) yang tertunda.
d. Pelangaran Hak Asasi Manusia
Sejak awal islam telah memasukan HAM
dalam ajaran-ajaranya. Islam telah menyodorkan langkah-langkah preventif yang
actual dalm usaha mencegah pelanggaran HAM.
Þ
Kasus
asusila
Di Indonesia
pada jaman modern ini sudah banyak pergaulan bebas, akibat teknologi yang
canggih para remaja menjadi korbannya. salah satu contohnya kasus yang terjadi
di daerah kota
waringin barat. Bersumber dari JPNN. (Jawa Pos National Network)
Di Ajak Makan, siswi digulir oleh Dua Orang Pemuda
PANGKALAN BUN – Kasus asusila kembali terjadi di kota Pangkalan Bun,
Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah seorang siswi SMK di Pangkalan Bun, sebut
saja Melati digilir dua pria. Satu dari dua pelaku dengan inisial MS (16),
teman Melati yang sudah diamankan di Polres Kobar, sedangkan seorang lagi
SL (20) kabur dan masih dalam pengejaran kepolisian. Informasi yang dihimpun di
kepolisian menyebutkan kejadian yang menimpa Melati terjadi Jumat (5/10) lalu
sekitar pukul 22.30 Wib. Melati dipaksa melayani nafsu bejad MS dikediaman SL
di Jl HM Rifa’i. Parahnya, usai menggarap Melati dua kali, SL juga ikut-ikutan minta
“jatah”.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Juyanto
kepada wartawan, Senin (15/10), mengatakan korban berusia di bawah umur dan
berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalan Bun. Sementara pelaku, MS juga berstatusnya
siswa SMA di Pangkalan Bun namun beda sekolah dengan Melati, sedangkan SL teman
dari MS. “SL dan Melati sudah lama kenal. Pada Jumat malam (5/10), SL menelpon
Melati untuk diajak makan di luar. Namun SL batal mengajak Melati makan dan
justru membawanya ke rumah MS di Jalan HM Rafi’i,” kata Juyanto.
Saat berada di kediaman SL, Melati diminta
untuk melayani nafsu bejad lelaki kelas satu SMA ini. Melati sudah berusaha
menolak ajakan MS, namun karena ada paksaan dari MS, Melati akhirnya melayani
MS. “Namun saat melampiaskan nafsunya tiba-tiba SL yang dari awal sudah
mengintai keduanya ikut membuka baju dan menggilir Melati bedua dengan MS,”
ujarnya. Setelah kejadian tersebut, Melati tidak mau diantar pulang karena
takut sama kedua orang tuanya. Melati kemudian menelpon temannya untuk minta
dijemput, dan Sabtu pagi baru diantar pulang. Kepada orangtuanya Melati mengaku
ketiduran di rumah teman perempuannya.
Kecurigaan orangtua Melati muncul setelah
melihat anaknya banyak murung dan berdiam diri. Setelah didesak, Melati
mengakui bahwa dirinya telah dinodai dengan cara digilir dua orang. “Merasa
tidak terima ibu korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” beber
Juyanto. Usai mendapat laporan,
MS langsung dijemput satreskrim polres Kobar. Saat dimintai keterangan, MS yang
saat itu masih lengkap memakai seragam sekolah hanya bisa menangis menyesali
perbuatannya. “Saya khilaf telah melakukan sama korban,” ujar MS sambil terus
menangis.
Diceritakan MS, awalnya tidak ada niatan
untuk melakukan hubungan suami istri pada korban. Niat itu muncul saat berada
di perjalanan. Nafsu setan yang sudah berada di ubun-ubun, MS mengubah rencana.
Melati yang awalnya diajak keluar untuk makan justru dibawa ke rumah temannya
SL. “Saya melakukan hubungan pada korban baru satu kali, pertama tanpa pakai
pengaman, tapi SL menawari saya agar menggunakan pengaman sehingga saya main
dua kali. Habis saya, malah SL juga ikutan melakukannya,” beber MS. Sementara
atas perbuatannya MS dijerat dpasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. Sementara
untuk yang melakukan masih dibawah umur masa hukuman yang berlaku hanya
sepertiga dari vonis yang diberikan kepada pelaku. (rin/fuz/jpnn)
Þ Akibat
terjadinya Perbuatan Asusila
Kita
tahu bahwa perbuatan asusila merupakan perbuatan yang melanggar norma-norma
kemanusiaan dan norma-norma agama, dan jika perbuatan itu terjadi pada
seseorang, khususnya bagi para wanita. Maka akan berdampak negative pada
dirinya maupun di lingkungan sekitarnya.
Dampak
negative pada dirinya yaitu kejiwaan atau mentalnya bisa terganggu karena dia
merasa trauma dengan kejadian itu, akibatnya dia sering merenung, berdiam diri,
dan berfikir bahwa dia tidak ada gunanya lagi hidup di dunia ini, putus asa,
malu pada dirinya sendiri. Dan berdampak negative pada keluaganya maupun
dilingkungan masyarakat ia tinggal.
Þ Pasal Mengenai
Asusila dan Perlindungan Anak
melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1). Unsur Setiap Orang, adalah setiap orang selaku
subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2). Unsur dengan sengaja, adalah kehendak atau maksud
dan pengetahuan dari terdakwa untuk melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dengan
penuh kesadaran.
3). Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan atau membujuk anak Unsur di atas memuat kualifikasi perbuatan yang
bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kualifikasi perbuatan
terpenuhi, maka unsur tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi.
Membujuk adalah mengajak seseorang untuk mengikuti
apa yang diinginkannya, bisa dilakukan dengan kata-kata bisa juga dilakukan dengan
bahasa tubuh atau perbuatan.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4). Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain. Unsur di atas memuat kualifikasi perbuatan yang bersifat
alternatif, sehingga apabila salah satu kualifikasi perbuatan terpenuhi, maka unsur
tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi.
Ketentuan Pidana Pasal 81 :
(1) setiap
orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,dipinda dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak
Rp. 300.000.000.00 dan paling sedikit Rp.60.000.000
(2) ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
KESIMPULAN
Banyak contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai
pancasila salah satunya sila ke- 2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus
asusila yang terjadi, dan korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi
saat ini seperti jejaring social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat
untuk bisa melakukan asusila seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya,
yang berdampak penyesalan dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada
dan menjaga diri kita agar tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan
bebas, adalah salah satu kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan
tidak merugikan diri kita sendiri.
sumber :