Senin, 26 November 2012

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI


Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.


            Buku koperasi teori dan praktek

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang adalah :
1.   Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.  Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.    Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.  Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.  Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.


SUMBER : BUKU KOPERASI TEORI DAN PRAKTEK
                

BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI



1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.    Anggota
2.    Pengurus
3.    Manajer
4.    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

2.     Rapat Anggota
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan / pengangkatan / pemberhentian pengurus / pengawas
·         Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

3.     Pengurus
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol
4.     Pengawas
·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
·         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1)        mempunyai kemampuan berusaha
2)        mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.Dihargai                     pendapatnya,     diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan  nasihat-nasihatnya.
3)        Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

5.     Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
·         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1)        organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2)        perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
·         Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
·         ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
·         ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
·         Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·         Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
·         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·         Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·         Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.


JSUMBER : www.coecoesm.wordpress.com 
           koperasi teori dan praktek ( Arifin Sitio & Halomoan Tamba )

Jumat, 02 November 2012

contoh nilai sila ke- 2


Dibawah ini merupakan pengertian pancasila dari beberpa aspek.
a.   Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup adalah filsafat hidup seseorang yaitu kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ketepatan dan manfaatnya. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan bangsa itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya

b.   Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukan ini sering, disebut sebagai Dasar filsafat atau Dasar.Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian, ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila.

c.   Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
Istilah ideologi berasal dari kata 'idea' yang berarti 'gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita' dan 'logos' yang  berarti ‘ilmu', Kata 'idea' berasal dari kata bahasa Yunani 'eidos' yang artinya 'bentuk'. Di samping itu ada kata ‘idein' yang artinya 'me/ihat'. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas). atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, 'idea' disamakan artinya dengan, 'cita-cita'. Cita-cita yang. dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.
Memang pada hakekatnya ­antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu-kesatuan. Dasar ditetapkan karena ada cita-cita yang mau dicapai. Sebaliknya, cita-cita ditetapkan berdasarkan atas suatu landasan. asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.

d.   Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, na­mun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancsila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-­masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.

Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
Nilai Dasar,, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatu, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan essensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Nilai Praksis
1)    Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hakikat nilai-nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila).
2) Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan da1am suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3) Dimensi Relistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencermin­kan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehi­dupan masyarakat secara nyata (kongkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.

2.   Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila.
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa, berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Zat Tuhan tidak terdiri atas zat-zat yang banyak lalu menjadi satu. Sifat-Nya adalah sempurna dan perbuatan-Nya tiada dapat disamai oleh siapa pun/apa pun. Tiada yang menyamai Tuhan, Dia Esa. Jadi. Ketuhanan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta.
2.   Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi seperti yang dimilikinya itu, manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma.
Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Keputusan dan tindakan didasarkan pada objektifitas, tidak pada subjektifitas. Di sinilah yang dimaksud dengan wajar/ sepadan.
Maksudnya, sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan, atau moral. Dengan demikian, beradab berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan, bagian dari kebudayaan. Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
3.   Persatuan Indonesia                                                
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. 
4.   Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan   / Perwakilan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputuan-keputusan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Yang ber-ketuhanan yang mahaesa, yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dari makna nilai-nilai pancasila diatas kami akan memperdalam tentang sila ke- 2 yaitu KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. Dalam makalah ini kami akan memilih tentang PROBLEMA ASUSILA YANG TERJADI DI MASYARAKAT.

Þ    Pengertian Asusila
Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma social dan Agama. Dalam pengertian umum, perbuatan asusila adalah penyimpangan dalam perilaku seksual.

Þ    Macam-Macam Asusila yaitu :

1. Zina atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar
2. Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)
3. Free Sex
Free sex yang juga disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.

4. Samanleven
Perbuatan ini sering pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka apdalah kepuasan seksual.
5. Matubrasi
Matubrasi berasal dari kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energy.
6. Voyeurisme
Adalah usaha untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi atau melihat film-film porno.
7. Fetisme
Perilaku menyimpang yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.
8. Sodomi
Adalah hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara psikologis.
9. Perkosaan
Memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau tidak.
10. Aborsi
Pengguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.
11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.
d. Pelangaran Hak Asasi Manusia
Sejak awal islam telah memasukan HAM dalam ajaran-ajaranya. Islam telah menyodorkan langkah-langkah preventif yang actual dalm usaha mencegah pelanggaran HAM.

Þ    Kasus asusila
Di Indonesia pada jaman modern ini sudah banyak pergaulan bebas, akibat teknologi yang canggih para remaja menjadi korbannya. salah satu contohnya kasus yang terjadi di daerah kota waringin barat. Bersumber dari JPNN. (Jawa Pos National Network)

Di Ajak Makan, siswi digulir oleh Dua Orang Pemuda

PANGKALAN BUN – Kasus asusila kembali terjadi di kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah seorang siswi SMK di Pangkalan Bun, sebut saja Melati digilir dua pria. Satu dari dua pelaku dengan inisial MS (16), teman Melati yang sudah diamankan di Polres Kobar, sedangkan seorang lagi  SL (20) kabur dan masih dalam pengejaran kepolisian. Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan kejadian yang menimpa Melati terjadi Jumat (5/10) lalu sekitar pukul 22.30 Wib. Melati dipaksa melayani nafsu bejad MS dikediaman SL di Jl HM Rifa’i. Parahnya, usai menggarap Melati dua kali, SL juga ikut-ikutan minta “jatah”.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Juyanto kepada wartawan, Senin (15/10), mengatakan korban berusia di bawah umur dan berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalan Bun. Sementara pelaku, MS juga berstatusnya siswa SMA di Pangkalan Bun namun beda sekolah dengan Melati, sedangkan SL teman dari MS. “SL dan Melati sudah lama kenal. Pada Jumat malam (5/10), SL menelpon Melati untuk diajak makan di luar. Namun SL batal mengajak Melati makan dan justru membawanya ke rumah MS di Jalan HM Rafi’i,” kata Juyanto.
Saat berada di kediaman SL, Melati diminta untuk melayani nafsu bejad lelaki kelas satu SMA ini. Melati sudah berusaha menolak ajakan MS, namun karena ada paksaan dari MS, Melati akhirnya melayani MS. “Namun saat melampiaskan nafsunya tiba-tiba SL yang dari awal sudah mengintai keduanya ikut membuka baju dan menggilir Melati bedua dengan MS,” ujarnya. Setelah kejadian tersebut, Melati tidak mau diantar pulang karena takut sama kedua orang tuanya. Melati kemudian menelpon temannya untuk minta dijemput, dan Sabtu pagi baru diantar pulang. Kepada orangtuanya Melati mengaku ketiduran di rumah teman perempuannya.
Kecurigaan orangtua Melati muncul setelah melihat anaknya banyak murung dan berdiam diri. Setelah didesak, Melati  mengakui bahwa dirinya telah dinodai dengan cara digilir dua orang. “Merasa tidak terima ibu korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” beber Juyanto. Usai mendapat laporan, MS langsung dijemput satreskrim polres Kobar. Saat dimintai keterangan, MS yang saat itu masih lengkap memakai seragam sekolah hanya bisa menangis menyesali perbuatannya. “Saya khilaf telah melakukan sama korban,” ujar MS sambil terus menangis.
Diceritakan MS, awalnya tidak ada niatan untuk melakukan hubungan suami istri pada korban. Niat itu muncul saat berada di perjalanan. Nafsu setan yang sudah berada di ubun-ubun, MS mengubah rencana. Melati yang awalnya diajak keluar untuk makan justru dibawa ke rumah temannya SL. “Saya melakukan hubungan pada korban baru satu kali, pertama tanpa pakai pengaman, tapi SL menawari saya agar menggunakan pengaman sehingga saya main dua kali. Habis saya, malah SL  juga ikutan melakukannya,” beber MS. Sementara atas perbuatannya MS dijerat dpasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. Sementara untuk yang melakukan masih dibawah umur masa hukuman yang berlaku hanya sepertiga dari vonis yang diberikan kepada pelaku. (rin/fuz/jpnn)
Þ    Akibat terjadinya Perbuatan Asusila
Kita tahu bahwa perbuatan asusila merupakan perbuatan yang melanggar norma-norma kemanusiaan dan norma-norma agama, dan jika perbuatan itu terjadi pada seseorang, khususnya bagi para wanita. Maka akan berdampak negative pada dirinya maupun di lingkungan sekitarnya.
Dampak negative pada dirinya yaitu kejiwaan atau mentalnya bisa terganggu karena dia merasa trauma dengan kejadian itu, akibatnya dia sering merenung, berdiam diri, dan berfikir bahwa dia tidak ada gunanya lagi hidup di dunia ini, putus asa, malu pada dirinya sendiri. Dan berdampak negative pada keluaganya maupun dilingkungan masyarakat ia tinggal. 

Þ    Pasal Mengenai Asusila dan Perlindungan Anak
melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1). Unsur Setiap Orang, adalah setiap orang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2). Unsur dengan sengaja, adalah kehendak atau maksud dan pengetahuan dari terdakwa untuk melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran.
3). Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak Unsur di atas memuat kualifikasi perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kualifikasi perbuatan terpenuhi, maka unsur tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi.
Membujuk adalah mengajak seseorang untuk mengikuti apa yang diinginkannya, bisa dilakukan dengan kata-kata bisa juga dilakukan dengan bahasa tubuh atau perbuatan.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4). Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Unsur di atas memuat kualifikasi perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kualifikasi perbuatan terpenuhi, maka unsur tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi.
Ketentuan Pidana Pasal 81 :
(1)   setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,dipinda dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.00 dan paling sedikit Rp.60.000.000
(2)   ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
KESIMPULAN

Banyak contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai pancasila salah satunya sila ke- 2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus asusila yang terjadi, dan korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi saat ini seperti jejaring social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat untuk bisa melakukan asusila seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya, yang berdampak penyesalan dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada dan menjaga diri kita agar tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan bebas, adalah salah satu kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan tidak merugikan diri kita sendiri.


sumber :