Selasa, 11 Juni 2013

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA


Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
 Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.

Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebuah awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik ialah melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal - awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung. Proses demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
Dibawah ini merupakan pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia yaitu :
v Demokrasi Parlementer/Liberal (1950-1959)
Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 RI Melaksanakan demokrasi parlementer yang Liberal dengan mencontoh sistem parlementer barat, dan masa ini disebut Masa demokrasi Liberal. Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri ( kabinet ) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen ( DPR ).
Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai – partai politik, karena dalam system kepartaian maenganut system multi partai. Konsekuensi logis dari pelaksanaan system politik demokrasi liberal parlementer gaya barat dengan system multi partai yang dianut, maka partai –partai inilah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959, PNI dan Masyumi merupakan partai yang terkuat dalam DPR, dan dalam waktu lima tahun ( 1950 -1955 ) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet. Adapun susunan kabinet yang menjalankan roda pemerintahan pada masa demokrasi liberal, sebagai berikut.
1.      Kabinet Natsir ( 6 September 1950 – 21 Maret 1951 ).
Kabiet ini dilantik pada tanggal 7 September 1950 dengan Mohammad Natsir ( Masyumi ) sebagai perdana menteri. Kabinet ini merupakan cabinet koalisi di mana PNI sebagai partai kedua terbesar dalam parlemen tidak turut serta, karena tidak diberi kedudukan yang sesuai. Kabinet ini pun sesungguhnya merupakan kabinet yang kuat pormasinya di mana tokoh – tokoh terkenal duduk di dalamnya, seperti Sri Sultan Hamengkubuwono IX,Mr.Asaat,Ir.Djuanda, dan Prof Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo,sehingga cabinet ini merupakan Zaken Kabinet. Program Kabinet ini yang penting di antaranya meliputi:
a.       mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk Konstituante;
b.      mencapai konsolidasi dan penyempurnaan susunan pemerintahan serta membentuk peralatan negara yang kuat dan daulat;
c.       menggiatkan usaha keamanan dan ketentraman;
d.      menyempurnakan organisasi Angkatan perang dan pemulihan bekas – bekas anggota tentara dan gerilya dalam masyarakat;
e.       memperjuangkan penyelesaian soal Irian Barat secepatnya;
f.       mengembangkan dan memperkokoh kesatuan ekonomi rakyat sebagai dasar bagi pelaksanaan ekonomi nasional yang sehat;
g.      membantu pembangunan perumahan rakyat serta memperluas usaha – usaha meninggikan derajat kesehatan dan kecerdasan rakyat;
Kegagalan menyelaskan masalah Irian Barat dan pencabutan PP No.39/ 1950 tentara DPRS dan DPRDS yang dianggap menguntungkan Masyumi telah menimbulkan adanya mosi – mosi tidak kembali kekuasaan / mandatnya kepada Presiden.
2.      Kabinet Soekiman ( 27 April 1951 – 3 April 1952 )
Setelah jatuhnya kabinet Natsir, Presiden Soekarno menunjukan Sidik Djojosukatro ( PNI ) dan Soekiman Wijosandjojo ( Masyumi ) sebagai formatur dan berhasil membentuk kabinet koalisi dari Masyumi dan PNI. Kabinet ini terkenal dengan nama Kabinet Soekiman ( Masyumi )- Soewirjo ( PNI ) yang dipimpin oleh Soekiman, tetapi kabinet ini tidak berumur panjang akibat ditandatanganinya persetujuan bantuan ekonomi dan persenjataan dari Amerika Serikat kepada Indonesia atas dasar Mutual Security Act ( MSA ). Peretujuan ini menimbulkan tafsiran bahwa Indonesia telah memasuki Blok Barat, yang berarti bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negri Indonesia yang bebas aktif, jatuhlah Kabinet Soekiman. Adapun program kabinet Soekiman sebagai berikut.
a) Bidang keamanan, menjalankan tindakan – tindakan yang tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketentraman.
b) Sosial – ekonomi, mengusahakan kemakmuran rakyat secepatnya dan memperbaruhi hukum agraria agar sesuai dengan kepentingan petani. Juga mempercepat usaha penempatan bekas pejuang di lapangan usaha.
c) Mempercepat persiapan – persiapan pemilihan umum.
d) Di bidang politik luar negri: menjalankan politik luar negri secara bebas – aktif serta memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah RI secepatnya.
e) Di bidang hukum, menyiapkan undang – undang tentang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama,penetapan upah minimum,dan penyelesaian pertikaian buruh.

3. Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 3 Juni 1953 ).
Pada tanggal 1 Maret 1952, Presiden Soekarno menunjukan Sidik Djojosukarto ( PNI ) dan Prawoto Mangkusasmito ( M asyumi ) menjadi formatur, namun gagal. Kemudian menunjuk Wilopo dari PNI sebagai formatur. Setelah bekerja selama dua minggu berhasil dibentuk kabinet baru di bawah pimpinan Perdana Mentari Wilopo,sehingga bernama kabinet Wilopo. Adapun program dari kabinet ini terutama ditunjukan pada persiapan pelaksaan pemilihan umum unutuk konstituante, DPR dan DPRD, kemakmuran, pendidikan rakyat, dan keamananan. Sedang program luar negri terutama ditunjukan pada penyelesaian masalah hubungan Indonesia – Belanda dan pengembalian Irian Brat ke Indonesia serta menjalankan politik luar negri bebas – aktif menuju perdamaian dunia.
Kabinet Wilopo berusaha menjalankan program itu dengan sebaik –baiknya, tetapi kesukaran – kesukaran yang dihadapi sangat banyak. Di antaranya timbulnya provinsialisme dan bahkan menuju separatisme yang harus diselesaikan dengan segera.di beberapa tempat,terutama di Sumatera dan Sulawesi timbul rasa tidak puas terhadap pemerintahan pusat. Alasan yang terutama adalah kekecewaan karena tidak seimbangnya alokasi keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Daerah merasa bahwa sumbangan yang mereka berikan kepada pusat hasil ekspor lebih besar dari pada yang dikembalikanke daerah.Mereka juga menuntut diperluasanya hak otonomi daerah. Timbul pula perkumpulan – perkumpulan yang berlandaskan semangat kedaerahan seperi, paguyuban Daya Sunda di Bndung dan Gerakan Pemuda federal Republik Indonesia di Makassar.
Keadaan ini sudah tentu membahayakan bagi kehidupan negara kesatuan dan merupakan langkah mundur dari Sumpah Pemuda 1928. kemudian pada tanggal 17 Oktober 1952 timbul soal dalam angkatan darat yang terkenal dengan nama peristiwa17 Oktiber. Peristiwa ini dimulai dengan perdebatan sengit di DPR selama berbulan – bulan mengenai masalah pro dan kontra kebijaksanaan Menteri pertahanan dan pimpinan angkatan darat. Aksi dari para kaum politisi itu akhirnya menimbulkan reaksi yang keras dari pihak angkatan darat.aksi ini diikuti dengan penangkapan enam orang anggota parlemen dan pemberangsungan surat kabar dan demokrasi – demokrasi pembubaran parlemen.akibatnya kabinet menjadai goyah.kabinet yang sudah goyah semakin goyah karena soal tanah di Sumatera Timur yang terkenal dengan nama peristiwa Tanjungan Morawa. Peristiwa ini terjadi akibat pengusiran penduduk yang mangarap tanah perkebunan yang sudah lama ditinggalkan dengan kekerasaan oleh aparat kepolisian. Sementara pendudukan sudah terkena hasutan kader – kader komunis sehingga menolak untuk pergi, maka terjadilah bentrokan senjata dan memakan korban. Peritiwa ini mendarat sorotan tajam dan emosional dari masyarakat, sehingga meluncurlah mosi tidak percaya dari sidik kertapati, sarekat tani indonesia ( sakti ) dan akjirnya pada tanggal 2 juni 1952, wilopo menyerahkan kembali mandatnya kepada presiden.
4. Kabinet Ali II ( 31 Juli 1954-24 Juli 1955 ).
Kabinet keempat adalah kabinet Ali Sastroamidjojo,yang terbentuk pada tanggal 31 juli 1953. betapapun kabinet ini tanpa dukungan masyumi, namun kabinet Ali ini mendapat dukungan yang cukup banyak dari berbagai partai yang diikutsertakan dalam kabinet, termasuk partai baru NU. Kabinet Ali ini dengan Wakil perdana Menteri Mr. Wongsonegoro ( partai Indonesia Raya PIR ). Kabinet ini dikenal dengan nama kabinet Ali – Wongso. Program kabinet adalah:
a.       Dalam negri mencangkup soal keamanan,pemilihan umum,kemakmuran dan keuangan negara,perburuh dan perundang – undangan.
b.      Pengembalian Irian barat.
c.       Politik luar negri bebas aktif.
Gangguan keamanan dalam negri masih ada,namun dalam masa ini dapat dilaksanakan konferensi Asia Afrika I.. konferensi asia afrika I ini disenggarakan di bandung pada tanggal 18-24 April 1955.konferensi dihadiri oleh 29 negara – negara Asia – Afrika,terdiri 5 negara pengundang dan 24 negara yang diundang.KAA I itu ternyata memilikipengaruh dan arti penting dagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa – bangsa Asia – Afrika dan juga membawa akibat yang lain, seperti :
a.       Berkurangnya ketegangan dunia.
b.      Australia dan Amerika mulai berusaha menghapuskan politik rasdiskriminasi di negaranya.
c.       Belanda mulai repot menghadapi blok afro- asia di PBB, karena belanda masih bertahan di Irian Barat.

Konferensi Asia – Afrika I ini menghasikan beberapa kesepakatan yaitu : Basic peper on Racial Discrimination dan basic peper on Radio Activity. Kesepakatan yang lain terkenal dengan dasa sila bandung, dengan terlaksananya Konferensi Asia Afrika I merupakan prestasi tersendiri bagi bangsa indonesia.
2. Pemilihan Umum I Tahun 1955
Beberapa Kabinet yang memerintah di masa parlementer, sudah ada yang menyusun program kabinetnya antaranya pemilihan umum. Hal dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi politik dan kehidupan demokrasi. Indonesia belum memiliki parlemen hasil pemilihan umum. Karena itu program pemilihan umum dipandang sebagai program yang penting bagi setiap kabinet.
Program pemilihan umum itu sudah dimulai sejak kabinet Ali Sastroamijojo I, pada tanggal 4 November 1953 telah terbentu panitia Pemilihan Indonesia (PPI).panitia ini dipimpin oleh S. Hadikusumo.Waktu pemilihan umum sudah ditetapkan, yakni pada 29 Serptember 1955 memilih anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 memilih anggota Konstituante.Sebelum memilih umum dilaksanakan, kabinet Ali Sastroamidjojo I keburu jatuh, dan mengembalikan mandat kepada Wakil Presiden Moh. Hatta pada tanggal 24 juli 1955 ( Presiden Sukarno sedang beribadah haji ).Wakil Presiden segera menunjuk tiga pormatur untuk membentuk kabinet baru : yaiyi sukiman ( Masyumi ), Wilopo (PNI),dan Asaat (Non partai ).Usaha itu tidak berhasil,lalu ditunjuk Burhanuddin Harapan ( Masyumi )sebagi formatur. Usaha untuk mengajak PNI tak berhasil.Akhirnya kabinet tanpa Wakil dari PNI. Berdirilah kabinet BurhanuddinHarapan. Kabinet inilah yang bertanggung jawab untuk melaksankan pemilihan umum dengan waktu yang sudah ditetapkan. Pada tanggal 29 September 1955 disenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota – anggota Konstituante ( Sidang pembuat Undang – undang Dasar ).Puluhan partai, organisasi massa, dan perorangan ikut serta mencalonkan diri dalam pemilihan umum pertama tersebut.dalam pelaksanaannya, Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten,2.139 kecamatan , dan 43.429 desa. DPR hasil pemilihan umum beranggota 272 orang,yaitu dengan perhitungan bahwa satu orang anggota DPR mewakilan 300.000 orang penduduk, sedangkan anggota Konstituante berjumlah 542 oranng.
v Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Demokrasi terpimpin di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 sampai dikeluarkannya SUPERSEMAR pada tanggal 11 Maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Soekarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan.
TUGAS DEMOKRASI TERPIMPIN :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Namun pada pelaksanaannya masa Demokrasi Terpimpin mengalami berbagai macam bentuk penyimpangan. Penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarno
Kebijakan Politik Dalam Negeri
A. Pembentukan MPRS
Sesuai dengan diktum dekrit, maka Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu:
1.                  Setuju kembali kepada UUD 1945
2.                  Setia kepada perjuangan RI
3.                  Setuju kepada manifesto politik
Tugas MPRS : mengesahkan GBHN
Dalam sidang-sidangnya, MPRS telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1.  Penetapan manifesto politik RI sebagai bagian dari GBHN
2. Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Berencana tahap 1 (1961-1969)
3. Menetapkan Presidan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
B. Pembentukan DPR-GR
DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut.
1.                   Melaksanakan manifesto politik
2.                   Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
3.                  Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
C. Pembentukan DPAS
DPAS dibentuk melalui Penpres No.3 th 1959, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani. Tugas DPAS  adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
D. Pembentukan Kabinet Kerja
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Ir. Juanda sebagai Wakil Presiden
E. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No.13 Th 1959.
Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan.
Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno
Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
1.                  Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2.                  Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3.                  Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
F. Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
Penataan ini  meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI, sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian
G. Penyederhanaan Partai-partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959.Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dgn tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960
H. Nasakom dan Resopim
Nasakom Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dgn menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, & Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Resopim
Tujuan ajaran RESOPIM (Revolusi,Sosialisme Indonesia,& Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-16.
Kebijakan Politik Luar Negeri :
1.      Politik Nefo dan Oldefo
Politik konfrontasi dgn pembagian dunia menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo dan Nefo.
Nefo (New Emerging Forces) merupakan kekuatan baru yg sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner yg anti imperialisme & kolonialisme.
Oldefo (Old Establishes Forces) merupakan kekuatan lama yg telah mapan yaitu negara-negara kapitalis yg neokolonialis dan imperialis (Nekolim).
Untuk mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang. Dampaknya ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab hanya berpedoman ke negara-negara komunis.
  2. Politik Konfrontasi Malaysia
Politik Konfrontasi Malaysia disebabkan krn pemerintah tidak setuju dgn pembentukan negara federasi Malaysia yg dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia.
 3. Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yg dpt menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia.Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yg diharapkan dpt menempatkan Indonesia pada kedudukan yg terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yg sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ), pendiriankompleks Olahraga Senayan serta MONAS (Monumen Nasional) 
4. Politik Gerakan Non-Blok 
Gerakan Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan negara-negara Asia-Afrika yg kehidupan politiknya tidak terpengaruh oleh Blok Barat maupun Blok Timur. Selanjutnya gerakan ini memusatkan perjuangannya pada gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika dan mencegah perluasan Perang Dingin. GNB merupakan gerakan yang bebas mendukung perdamaian dunia dan kemanusiaan. Bagi RI, GNB merupakan pancaran dan revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala nasional dan internasional
v Demokrasi Pancasila Pada Orde Baru (1966 – 1998)
Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa Sukarno(Orde Lama) dengan masa Suharto. Sebagai masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan PKI tahun 1965.
Orde baru lahir sebagai upaya untuk :
·         Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
·         Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
·         Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
·         Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
Latar belakang lahirnya Orde Baru :
1.      Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.
2.      Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama.
3.      Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya 
pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
4.      Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.
5.      Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabung membentuk Kesatuan Aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan 66” untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
6.      Kesatuan Aksi “Front Pancasila” pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan”TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi :
·         Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
·         Pembersihan Kabinet Dwikora
·         Penurunan Harga-harga barang.
7.      Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8.      Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun Atelah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub).
9.      Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966(SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.
Upaya untuk melaksanakan Orde Baru :

Melakukan pembaharuan menuju perubahan seluruh tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Menyusun kembali kekuatan bangsa menuju stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.
Menetapkan Demokrasi Pancasila guna melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Melaksanakan Pemilu secara teratur serta penataan pada lembaga-lembaga negara.

Pelaksanaan Orde Baru :
1.      Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan.
2.      Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
3.      Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika(dimana terdapat tiga pemisahan kekuasaan di pemerintahan yaitu Eksekutif,Yudikatif, Legislatif) tetapi itupun tidak diperhatikan/diabaikan.

v Demokrasi Pancasila Pada Era reformasi 1998 sampai sekarang
adalah salah satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila. Sebagai warga negara kita pasti berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
 Komposisi elite politik yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata.
Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Budaya politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalah segala bidang. Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras. Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
-          Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
-          Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
-          Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
-          Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-          Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
-          Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.

SUMBER :
http://rinoyuda.blogspot.com/2013/01/makalah-kewarganegaraan-analisis-kasus.html

Contoh kasus dalam pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia


·         Gambaran Umum Pilkada di Jawa Timur
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai akibat dari proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan desentralisasi. Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan rakyat serta kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan kata lain proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 yang pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur dan wakil gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yaitu prinsip keterwakilan rakyat.  Hal  ini  ditunjukkan  dengan  kelima  calon  gubernur  dan  wakil  gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah tersebut menandakan tingkat antusiasme  masyarakat  Jawa  Timur  dalam  proses  demokrasi.  Pilkada  langsung putaran pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas ambang kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo- Syaifullah Jusuf. Pada  putaran  kedua  Pilkada  Jawa  Timur  dimenangkan  oleh  pasangan Soekarwo dan Syaefullah Jusuf dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi permasalahan  disini,  pasangan  Khofifah  dan  Mudjiono  menolak  menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya kemudian pasangan tersebut melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga yang berhak menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten yaitu Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan
ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini merupakan sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas hak maupun tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi telah terpenuhi. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, Kepala Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Sehingga untuk Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut sebagai pilkada yang demokratis walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan, dan kekurangan. Kepala Daerah terpilih (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf ) inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.

SUMBER :

Minggu, 14 April 2013

IDENTITAS NASIONAL DAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

1.           Pengertian IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Secara mendalam pengertian identitas nasional yaitu:
Identitas  berasal  dari  bahasa  Inggris  “identity,”    yang  berarti  ciri,  tanda,  atau jati diri, yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu,  yang membedakannya  dengan yang lain. 
Nasional yaitu merujuk pada konsep kebangsaan. 
Jadi,  identitas  nasional  adalah  ciri,  tanda,  atau  jatidiri  bangsa  yang  berbeda dengan  bangsa  lain.
 Identitas  nasional  lebih  merujuk  pada  identitas bangsa  dalam  pengertian  politik (political  unity).    
Identitas  nasional  Indonesia  yang  Membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu di antaranya  adalah adanya Ideology Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup, kepribadian,dan dasar negara.
Dalam pembentukan Identitas Nasional factor menjadi salah satu penting dalam terciptanya Identitas Nasional. Berikut merupakan factor-faktor yang membentuk Identitas Nasional Menurut  Srijanti (2009:35) :
1.Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama 
coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.  Indonesia dikenal  
sebagai  bangsa  yang  terdiri  dari  banyak  suku  bangsa  (lk.  300)  dan setiap  suku  bangsa  mempunyai  
adat-istiadat,  tata  kelakuan,  dan  norma  yang berbeda-beda, akan tetapi trintegrasi dalam suatu negara Indonesia. 
2.Kebudayaan,  yang menurut ilmu sosiologi termasuk  di  dalamnya  adalah  ilmu 
pengetahuan,  teknologi,  bahasa,  kesenian,  mata  pencarian,  peralatan/perkakas, 
kesenian, sistem kepercayaan, adat-istiadat, dll.  Kebudayaan sebagai parameter 
identitas  nasional  harus  yang  merupakan  milik  bersama  (bukan  individu/pribadi). 
3.Bahasa,  yang merupakan kesitimewaan manusia dalam berkomunikasi dengan 
sesamanya.  Bahasa memiliki simbol yang menjadikan suatu perkataan mampu 
melambangkan arti apa pun. 
4. Kondisi  geografis,  yang  menunjukkan  lokasi  negara  dalam  kerangka  ruang, 
tempat,  dan  waktu, sehingga menjadi jelas batas-batas wilayah di suatu Negara dalam muka bumi ini.
Contoh dari indentitas nasional sendiri yaitu terbentuknya suatu Negara, misalkan Negara Indonesia yang telah menjadi Negara kepulauan dan telah merdeka pada tahun 1945 memiliki sejarah yang bertujuan agar Indonesia bisa merdeka dari penjajahan. Selain itu Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya ‘Berbeda-beda tetapi satu jua’

2. Pengertian Identitas Nasional Indonesia
Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, 
yaitu  bangsanegara.Bisa  saja  dalam  negara  hanya  ada  satu  bangsa  (homogen), 
tetapi  umumnya  terdiri  dari banyak  bangsa  (heterogen).    Karena  itu  negara  perlu
 menciptakan  identitas  kebangsaan  atau  identitas  nasional,  yang  merupakan kesepakatan 
dari banyak bangsa di dalamnya.  Identitas nasional dapat berasal dari identitas  satu  bangsa  
yang  kemudian  disepakati  oleh  bangsa-bangsa  lainnya  yang ada  
dalam  negara  itu,  atau  juga  dari  identitas  beberapa  bangsa  yang  ada  kemudian disepakati untuk dijadikan identitas bersama sebagai identitas bangsa-negara.  
Kesediaan dan kesetiaan warga bangsa/negara untuk mendukung identitas nasional perlu  ditanamkan, 
 dipupuk,  dan  dikembangkan  terus-menerus. Warga lebih dulu 
memiliki identitas  kelompoknya, sehingga jangan sampai  melunturkan  identitas  nasional. 
Di sini perlu ditekankan bahwa  kesetiaan  pada  identitas nasional  akan  mempersatukan 
 warga  bangsa  itu  sebagai  ”satu  bangsa”  dalam negara. 
Bentuk  identitas  kebangsaan  bisa  berupa  adat istiadat, bahasa nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional.
Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran  adanya  
perasaan  senasib  sepenanggungan  ”bangsa  Indonesia”  akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian 
memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian  menjadi  kesepakatan  bersama)  untuk  berjuang  
dengan  upaya  yang  lebih teratur  melalui  organisasi-organisasi perjuangan (pergerakan) Kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya
 Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk  negara. 
  Contoh Identitas Nasional Indonesia yaitu Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi slogan-slogan kibaran bendera kehidupan.


Sumber :

Kamis, 28 Maret 2013

PERBEDAAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN DAN HAKEKAT MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.perbedaan pancasila dan kewarganegaraan pancasila dan kewarganegaraan 

       jelas beda dalam arti makna dan pandangan. berbedaan antara pancasila dan kewarganegaraan ini akan dibahas pada pembahasan ini. dimulai dari Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya dan di indonesia pancasila dijadikan falsafah bagi masyarakat yang ada di dalamnya. pancasila sendiri mempunyai sejarah yangbtelah kita ketahui dan Pada tahun 1978 MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/ MPR/1978 yang menguraikan kelima sila dalam Pancasila ke dalam 36 butir yang merupakan pedoman praktis bagi warga negara Indonesia untuk mengamalkan pengertian Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian pada tahun 2003 ketetapan MPR tersebut digantikan dengan ketetapan baru no. I/MPR/2003 yang menguraikan Pancasila menjadi 45 butir. salah satu contoh perilaku yang mengamalkan sila pertama pancasila dikehidupan sehari-hati yaitu Mengembangkan sikap menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah seseorang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dapat disimpulkan dari wancana diatas bahwa pancasila dan kewarganegaraan berbeda arti dan pandangan. moral, etika, tingkah laku, kebudayaan, nilai kehidupan merupakan isi dari sila-sila yang terkandung dalam pancasila. sedangkan status kewarganegaraan seperti pada usia 17 tahun kita di wajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bagian dari kewarganegaraan. 

 2. hakekat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Beserta Contoh Pendidikan Kewarganegaraan 

     dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah- Direktorat Pendidikan Menengah Umum.Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudk an tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Di samping itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. TUJUAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN YAITU : Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dan Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab. -Salah satu contoh dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan yaitu kita lebih bisa mengetahui bagaimana rasa nasionalisme kita terhadap negara Indonesia dan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan. 

sumber : id.m.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan www.anneahira.com/pengertian-pancasila.htm
 http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-maksud-dan-tujuan.html?m=1 nukhrid88.blog.com/2011/03/11/20/ tedi.unda.ac.id/?p=453