Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi
harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang adalah :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha
(Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya
terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian,
pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang
konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core
bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian,
maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk
oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan,
paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto
copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama
pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan
Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan
pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi
tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam
kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan
anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula
memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada
perbedaan pelayanan.
Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian,
koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua
koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan
Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan
tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan
oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
SUMBER : BUKU KOPERASI TEORI DAN PRAKTEK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar