TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun
bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan
berkelanjutan“, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.
Di Indonesia, istilah CSR semakin
populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah
lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial
perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya
mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan
“kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial
perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai
lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan
advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan
terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik
maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya
di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan
sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula
stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi
perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan,
pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat,
media massa, dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders
relatif berbeda antara satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada core bisnis
perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004).
1.
Syarat bagi
Tanggung Jawab Moral
• Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
• Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau
apapun namanya
• Orang yang melakukan tindakan tertentu memang
mau melakukan tindakan itu
2.
Status
Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard
T. De George, Business Ethics, hlm.153),
yaitu:
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
3.
Lingkup
Tanggung jawab Sosial
• Keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis
• Keuntungan ekonomis
4.
Argumen yang
Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah
Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan
Harapan yang membingungkan
• Biaya Keterlibatan Sosial
• Kurangnya Tenaga Terampil di
Bidang Kegiatan Sosial
5.
Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan
Masyarakat yang Semakin Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih
Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan
Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya
yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang
6. Implementasi
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
• Prinsip utama dalam suatu
organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti
strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh
strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
• Strategi yang diwujudkan
melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu
dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup
nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.
SUMBER :
KEADILAN DALAM BISNIS
1.
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
2.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung
terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral
harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a)
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan
orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun
masyarakat luas.
b)
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun
akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg
sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c)
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang
yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara
harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg
mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri
dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga
pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada
tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga
pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik
untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan.
4.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
• Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem
kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a). Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung,
dan
b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi
semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan
baru.
q Pertama,
prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah
dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak
lain.
q Kedua, yg
lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah
tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil
mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah
nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
Jalan Keluar Atas Ketimpangan Ekonomi
Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls,
kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas
ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr serius kelemahan-kelemahan yg
dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan
perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls yg
menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh
pasar.ΓΌ
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem
ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls,
pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu
kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat
pertama.
Negara dituntut utk mengambil langkah dan
kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk membantu
memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung
bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar
dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok
yg secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal
ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr
transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan
sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, ttp
harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak
bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya
mengakomodasi kemungkinan itu.
SUMBER :
KASUS – KASUS ARAHAN DOSEN
1. Contoh Kasus Tanggung Jawab Moral
Pada abad 19 dikembangkan
susu formula pengganti ASI. Pada 1950-1970 hanya 22 persen ibu-ibu yang memberi
ASI pada bayinya dan 78 persen menggunakan susu formula. Tetapi dengan
kesadaran masyarakat, pada 1978-an, 50 persen yang menggunakan susu formula
beralih kembali pada ASI, karena ASI memang jauh lebih baik. Kondisi ini jelas
merupakan pukulan telak bagi perusahan produsen susu formula. Maka mereka
mencari pasar baru di negara-negara Dunia Ketiga. Dipelopori oleh Nestle
koorporasi multinasional terbesar dalam produksi makanan yang berasal dari
Swiss, secara besar-besaran mengadakan promosi, seperti dengan kompanye”ibu
modern tahu yang terbaik untuk bayinya, yaitu susu formula Nestle”. Sampel di
bagi-bagi kepada dokter, bidan, petugas kesehatan untuk disalurkan kepada
ibu-ibu dengan imbalan hadiah bagi yang mencapai target penjualan. Bagi
kebanyakan hingga kini, apa-apa yang berasal dari Amerika Serikat atau Negara
Barat pasti lebih baik untuk kesehatan.
2. CONTOH KASUS TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo merupakan peristiwa menyemburnya
lumpur panas di lokasi pengeboran Perusaan X di Dusun Balongnongo Desa
Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei
2006. Tragedi ‘Lumpur Panas Sidoarjo’ dimulai pada tanggal 27 Mei 2006.
Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai
menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini
wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50 ribu meter
kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar).
Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat
sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur: genangan hingga
setinggi 6 meter pada pemukiman; total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200
jiwa; rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit; areal pertanian dan
perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha; lebih dari 15 pabrik yang tergenang
menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang; tidak
berfungsinya sarana pendidikan; kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi;
rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon);
terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas
produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan
salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.Lokasi semburan lumpur ini
berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar
12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan
Gempol (kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya
berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur
eksplorasi gas milik Perusahan X sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan
lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah
satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan
terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi
(jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan
Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.Lumpur juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku
mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran
pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel
darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan
ginjal.Selain perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, dampak sosial banjir
lumpur tidak bisa dipandang remeh. Setelah lebih dari 100 hari tidak
menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah,
terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian,
dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, krisis sosial mulai mengemuka.
3. CONTOH KASUS KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN
Rabobank Foundation secara aktif berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat
di 25 negara berkembang termasuk Indonesia. Aktivitasnya fokus kepada
micro-financing dan pengembangan rantai pasok yang berkelanjutan. Pada tahun
2010 ini terdapat 20 inisiatif CSR yang dilaksanakan di Indonesia. Beberapa di
antaranya adalah:
a. Beasiswa
IPB Sejalan dengan komitmen RII untuk mendukung program pendidikan dan berbagi
pengetahuan, RII memberikan beasiswa kepada 6 orang mahasiswa Institut
Pertanian Bogor (IPB). Ke enam orang mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa
untuk membiayai pendidikannnya selama di IPB yang mencakup uang sekolah, biaya
hidup, buku dan penelitian untuk membuat tugas akhir.
b. Sebagai bank yang fokus di bidang Food and
Agribusiness, RII memberikan perhatian besar untuk mendukung
mahasiswa-mahasiswa IPB yang di masa depan akan menentukan kebijakan pertanian
di Indonesia dan memajukan agribisnis. Penyerahan beasiswa dilakukan di Jakarta
oleh anggota Dewan DIreksi RII.
c. “Rabobank
Cinta Lingkungan” mengajarkan murid-murid SD bertanam sayur.
Selain program beasiswa IPB,
biogas, dan penanaman bayam merah di sekolah-sekolah, program-program lain yang
dilakukan adalah program pembiayaan dan bantuan teknik untuk petani, peternak
dan anggota koperasi yang dilakukan di Lombok, Jogyakarta, Toraja, Tomohon,
Malang, Jakarta, Jember, Pengalengan, Bogor, dan Medan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar