HAK
PEKERJA
a.
Hak atas upah yang adil
yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
b.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
yaitu untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
c.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
yaitu selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern
sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan
melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada
perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu
perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa hal
yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
- Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
d.
Hak untuk diproses hukum secara sah
yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal
maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara
sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
e.
Hak untuk diperlakukan secara sama
yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus
dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
f.
Hak atas rahasia pribadi
yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
g.
Hak atas kebebasan suara hati
yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara
hatinya adalah hal yang baik.
h.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu
yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar
memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak
nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1) Whistle blowing
internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi
mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam
motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan
demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa
langkah:
- Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2) Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya
adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya
motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan
hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah
langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya
untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena
laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
- Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
- Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak
memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral
dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.Dalam
sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang
karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk
memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu.
Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya
atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara
hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang
dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan
untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai
dengan suara hatinya sendiri.
SUMBER :
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis
berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya
masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap
dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya
diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis
bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan
harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa
yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan
perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para
penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam
hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita
membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia
adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang
bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung
lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
- Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas Keadilan; partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi
konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju
pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa
tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis sebagai profesi,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan
hidupnya secara professional
a. HUBUNGAN
KONSUMEN DAN PRODUSEN
Setelah mengetahui
tentang peranan konsumsi dan produksi apakah kalian tahu tentang hubungan
antara keduanya dalam perekonomian Indonesia. Konsumsi dan produksi tentu
tidak bisa dilepaskan antara satu sama lain. Mengapa? Tentu pertanyan ini akan
kalian ajukan. Maka, untuk menjawab pertanyaan kalian simak hubungan
antara produsen dan konsumen dibawah ini!
Pernahkan kalian pergi
kesebuah pusat perbelanjaan? Jika iya, apakah kalian pernah membeli sebuah
barang sebagai pelengkap kebutuhan? Konsumsi merupakan bagian dari
pemenuhan kebutuhan manusia tidak tergantung pada jenis dan macam barang
itu sendiri. Maka bisa disimpulkan bahwa setiap manusia akan melakukan kegiatan
konsumsi setiap hari selama masa hidupnya.
Apakah kalian pernah berpikir
apakah barang yang ditawarkan penjual (produsen) dapat terjual semua apabila
konsumen tidak memilih barang tersebut? Hubungan antara produsen dan
konsumen merupakan sebuah hubungan sebab akibat yang selalu beriringan antara
satu dan lainnya. Bisa dikatakan bahwa tanpa adanya konsumen maka kegiatan
produsen dalam memproduksi barang tidak akan berjalan dengan lancar bisa pula
akan mengalami kebangkrutan, begitu pula sebaliknya. Tanpa adanya produsen
konsumen akan kesulitan bahkan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan.
Dalam kehidupan
ekonomi, kedua kegiatan tersebut akan saling berpengaruh. Dimana produsen
sebagai penyedia layanan dan konsumen sebagai pemakai layanan akan berusaha
untuk mencapai kepuasan-kepuasan maksimum masing-masing.
b. Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak
konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk
dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
- Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
- Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua
pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan
sebagai berikut :
- Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
- Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
- Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan
sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah
dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam
situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak
menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat
dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini
melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua
konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu
demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
c.
Konsumen adalah raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka.
Kenyataan ini
memberikan isyarat :
-
Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika,
seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik dan
memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas
dan terbuka.
Adanya fenomena
tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan
nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan
image buruk terhadap perusahaan.
Dengan adanya persepsi
“konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya
tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan
keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan
dari berbagai perusahaan atau produsen.
Kewajiban Produsen :
-
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
-
Menyingkapkan semua informasi
-
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Konsumen setia
merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut
setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Pada akhirnya etika
bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif.
Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya
mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan,
akan benar-benar keluar sebagai pemenang.
Maka kalau pasar
benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen..
SUMBER
:
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi
tentang suatu produk kepada masyarakat. Karena kecenderungan yang berlebihan
untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan memberi kesan dan
pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral, iklan
sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu menipu, dan karena
itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.
Kebudayaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa, kebudayaan serba
instant dan kebudayaan serba tiruan. Iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan
salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang
hendak di jual kepada konsumen. Dengan ini iklan berfungsi mendekatkan konsumen
dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang
telah dihasilkan bisa di jual kepada konsumen. Pada hakikatnya secara positif
iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang konsumen
dapat dijual kepada konsumen.
• Pengertian Iklan
Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada
informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen
untuk melakukan pembelian.
FUNGSI IKLAN
Pada umumnya
kita menemukan dua pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan
dua model iklan yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan
sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a. Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan
terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan
informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau
sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan
menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk.
Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu
sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam
kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran
paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu
tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan
sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen
itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu
pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi
kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang
informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan
dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai
pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk
tersebut. Kedua, biro iklan yang
mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan
sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan
datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi
atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang
sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah
bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang
semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi
tantangan serius bagi iklan.
b. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai
pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara
untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal
ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda
politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,
fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu.
Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan
tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk
tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
Secara etis, iklan manipulasi jelas
dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala
aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia.
Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk
dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi
terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat penilaian yang
lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam
persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan
individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan
individu.
Suatu persuasi dianggap rasional
sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional
bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang
penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa
iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau
disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian
konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang
berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan
dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk
membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa
dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi rassional,
non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia
untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli
produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat
rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan
yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu,
gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan baik.
Iklan yang menggunakan cara persuasi
dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena
iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan
memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan
dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan
memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk
mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan
terbukti kebenaranya.
BEBERAPA PERSOALAN ETIS
- Pola konsumsi manusia moderen sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan khususnya iklan manipulasi dan prsuasif yang tidak rasional.
- Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.
- Iklan yang manipulative dan persuasive non-rasional menjanjikan manusia yang konsumtif.
- Iklan yang merongrong rasa keadilan social dan memicu kesenjangan social.
- Menciptakan manusia moderent menjadi konsumtif.
- Iklan dapat membentuk dan menciptakan identitas atau citra diri manusia.
MAKNA ETIS MENIPU DALAM IKLAN
Iklan membentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen bsrang tersebut dengan maksud memperdaya atau mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang tidak etis.
Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang mem beri pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
PRINSIP-PRINSIP DALAM IKLAN
- Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen
- Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk yang diiklankan.
- Iklan tidak boleh mengarahkan pada pemaksaan.
- Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertantangan dengan moralitas.
Pernyataan yang salah itu berkaitan
dengan janji-janji kepada pihak yang dituju untuk mengatakan apa
adanya. Pernyataan salah itu diberikan kepada orang yang berhak mengetahui
kebenaran.
KEBEBASAN KONSUMEN
Sebagai makhluk sosial kita memang
tidak lepas dari pengaruh dari informasi dari orang lain. Tapi tidak berarti
bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan miniadakan kebebasan individu.
Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen, ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas kemandirian biro iklan.
Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen, ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas kemandirian biro iklan.
Setelah kita melihat fungsi iklan,
masalah etis dalam iklan, dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada baiknya
kita singgung sekilas mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya pasar.
Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan
hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan
pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya
ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja
sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode
etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen),
ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu,
tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting
adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu
benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi
masyarakat. Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat
legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan
beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait,
untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.
SUMBER :
ETIKA PASAR BEBAS
Free
market competitions atau yang biasa kita kenal dengan pasar bebas, merupakan
pasar dimana didalamnya tidak ada unsur intervensi (campur tangan) dari
pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik ulur antara demand dan supply adalah
yang mendasari berjalannya transaksi pasar. Dalam free market competitions
biasanya bentuk pasar adalah pasar persaingan sempurna. Melihat kondisi pasar
perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan
menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas
merupakan bentuk pasar yang paling adil.
Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu
definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya
antara penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi
yang terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya
dari bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya.
Kalau begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya
seperti internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme
pertukaran antara uang dengan barang.
1. Keuntungan moral pasar bebas:
- Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
- Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
- Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
- Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
- Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah,
karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri
nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar
bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi
pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan.
Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang
diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu
produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan
sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas
dan nilai jual tersebut.
2. Peran
Pemerintah
Tahun depan, sejumlah pelaku industri di negeri ini
mengusulkan sembilan produk unggulan Indonesia dapat dilepaskan di pasar bebas.
Negara-negara anggota ASEAN pun menyepakati, tahun 2015 adalah saat
pemberlakuan pasar bebas di kawasan Asia Tenggara. Pasar bebas memang
memberikan peluang bagi negeri ini untuk meningkatkan pendapatannya, dengan
memasarkan produk unggulannya dan memperbesar investasi asing. Pasar bebas juga
tantangan bagi sumber daya manusia Indonesia untuk bisa sekualitas dan bersaing
dengan mancanegara. Namun, pasar bebas sesungguhnya juga menjadi ancaman,
apalagi jika dikaitkan dengan kualitas sumber daya manusia dan komoditas negeri
ini, yang dalam beberapa segi memang masih kalah dibandingkan dengan negara
lain.
Pertanyaan yang paling sering muncul terkait isu pasar
bebas adalah siapa yang harus melindungi komoditas negeri ini yang tak mampu
bersaing dengan produk mancanegara? Siapa yang melindungi petani dan warga
negeri ini yang masih termarjinalisasi? Tak mungkin mereka dibiarkan terkapar,
kalah pada era persaingan bebas yang segera dimulai. Bahkan, tak mungkin
membiarkan mereka terabaikan, tanpa perlindungan saat ini.
Pemerintahan Orde Baru sampai akhir tahun 1980-an
memang mempunyai peran yang signifikan, bukan hanya sebagai regulator, tetapi
juga menjadi pelindung, bahkan menjadi pelaku ekonomi langsung. Karena itu,
pada masa lalu dibentuk sejumlah lembaga pelaku ekonomi, seperti Badan Urusan
Logistik (Bulog) yang juga membeli gabah langsung dari petani.
Untuk keberhasilan pembangunan, peran pemerintah harus
diperkecil. Ekstremnya, pemerintah hanya berperan sebagai pengatur, regulator.
Mekanisme pasar yang harus berjalan. Buka kompetisi bebas jika sebuah negara
ingin berkembang pesat.Tahun 1994, Putaran Uruguay menyepakati negara tak boleh
menyubsidi sektor pertanian. Subsidi negara pada berbagai bidang kehidupan
harus semakin dikurangi. Pasar bebas kian memperoleh tempatnya. Indonesia pun
terikat dengan kesepakatan itu. Pemerintah ”mundur”, sekadar menjadi
fasilitator, regulator.
Pemerintah pusat terjebak dalam struktur kontrak
internasional sehingga tidak bisa secara langsung ”membela” rakyatnya. Jika
pemerintah melanggar, sejumlah lembaga internasional, seperti Bank Dunia dan
Dana Moneter Internasional (IMF), bisa memberikan sanksi, terutama tidak
mengucurkan pinjaman. Padahal, pembangunan negeri ini sebagian masih dibiayai
pinjaman luar negeri.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar