Menurut James A.F Stoner perangkat organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan struktur
organisasi. Namun sebelum itu ia telah mengdefinisikan tentang organisasi
yaitu sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan.
-
pengorganisasian adalah pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh
organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer
-
Struktur Organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan
antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan.
Þ Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang
organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat
Þ Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ada tiga organisasi
koperasi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan yaitu Anggota koperasi, Badan usaha koperasi dan
Organisasi koperasi. Anggota koperasi
yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah kelompok yang memanfaatkan
koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan membentuk badan usaha koperasi
yang membentuk menjadi badan pengawas dan pengelola koperasi yang meningkatkan
kondisi social ekonominya, dan organisasi koperasi sebagai suatu badan usaha
dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya maupun non anggota.
Þ Struktur Organisasi di Indonesia
Di
Indonesia Struktur Organisasi digolongkan menjadi 4 Bagian yaitu :
1.
RAPAT ANGGOTA => menurut TNP3K rapat anggota sebagai
badan atau lembaga (institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat
diartikan salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan
suatu lembaga struktual organisasi koperasi.
2.
PENGURUS => perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Menurut
pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25 tahun 1992
menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” dan
“Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha.”
3.
PENGAWAS =>
menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa
pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan,
pengelolaan koperasi. Dan menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala
catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4.
PENGELOLA=> mereka yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi
pada dasarnya dapat diartikan dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses
dan gaya.
Dari sudut
pandang organisasi, manajemen pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu
anggota, pengurus dan karyawan. Tiga unsur ini dapat mengembangkan organisasi dan
usaha koperasi. Menurut pandangan proses koperasi lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan. Dan menurut sudut pandang gaya,
koperasi menganut gaya
partisipatif . dimana posisi anggota
ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaan.
Sumber buku :
KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
Arifin Sitio & Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar