Tahapan
Pembentukan Koperasi di Indonesia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
dapat digambarkan seperti bagan berikut
syarat-syarat
pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV,
pasal 6 – 8 adalah sebagai berikut :
-
Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder
-
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang
anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi
minimal 3 koperasi
-
Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI
dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar
Menurut Pedoman
Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan
pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
o
Dasar
Pembentukan
orang yang ingin
mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan
ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi
anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri
harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut
agar layak secara ekonomi.
o
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang atau
sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan
pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil
maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri
koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah
cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke
langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
o
Rapat
Pembentukan
Dalam hal ini
rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh bebearapa
pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan
lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal
20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan ada.
o
Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum
kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM)
dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus
menyediakan dan mengisi Buku Daftar
Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus,
selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani
dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu
pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
o
Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi
setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan
pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika
telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan
badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar
adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
o
Pengesahan
Akte Pendirian
Kapan pengesahan
akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan
akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak
penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan
perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.
AD / ART
merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak
yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi
maupun usaha.
o
Pedoman
Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman
penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri
memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial ternyata setelah
diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak
bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
o
Tujuan
Penyusunan
Menunjukkan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena
keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan
peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi.
o
Ruang
Lingkup
Ruang Lingkup
Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan
pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi
yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan
usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
o
Cara
Penyusunan
Dalam penyusunan
AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
-
isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus
sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
-
setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat
dilaksanakan oleh anggota
-
penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang
pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi
o
Materi
dan Rambu-rambu Penyusunan
ada beberapa
rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan
mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi,
ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan
mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka
wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan
mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD
dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus
sumber buku : KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
Arifin Sitio & Halomoan Tamba
gomapta buat infox...
BalasHapuskeren temax....
VIP bget tuh....
*tarik taeyang